KJPP FIRMAN AZIS DAN REKAN

KJPP FIRMAN AZIS & REKAN ditetapkan secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Izin No. 1286/KM.1/2009 pada tanggal 13 November 2009, dan Nomor Induk 2.09.0069.

KJPP FIRMAN AZIS & REKAN merupakan  Perubahan dari Perusahaan Jasa Penilai (PJP) ke KJPP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 406/KMK.06/2004 tanggal 06 September 2004. Peraturan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 Tanggal 03 September 2008

Sebagai Penilai Publik, FIRMAN AZIS sudah memperoleh Izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilai Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00186 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 330/KM.1/2009 tanggal 27 Maret 2009 dan No. Register : RMK-2017.00171 tanggal 31 Mei 2017 serta sudah menjadi anggota MAPPI dengan No. anggota 97-S-00959